Yang terhormat bapak dan ibu tamu
undangan, dan rekan-rekan semua yang sayangi
Marilah
kita kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat
sehat dan rahmat sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul di tempat ini pada
acara rutin antar warga.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada
bapak dan ibu sekalian telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengemban
tugas yang mungkin tidaklah mampu saya lakukan tanpa dukungan para rekan-rekan
samua. Hal inilah yang menjadi pemicu dan motivasi bagi saya untuk bertanggung
jawab pada tugas ini dengan tidakmenyia-nyiakan kesempatan yang telah ibu atau bapak berikan kepada saya
ini.
Hadirin yang saya hormati,
Tanpa kepercayaan yang bapak dan ibu
sekalian berikan kepada saya, tidaklah mungkin untuk saya bisa berdiri saat ini
diatas panggung ini dihadapan ibu/bapak dan saudara-saudara sekalian, jadi tak
salah kalau saya ucapkan terimakasih atas semua kepercayaan dan dukungan ini.
Atas nama pribadi, saya memohon kepada
bapak atau ibu, rekan-rekan sekalian untuk bersama-sama menjalankan amanat ini,
karena tanpa dukungan dari semua pihak, tidaklah mugkin saya akan bisa
menjalankan amanat ini dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada .
Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih
atas semua kepercayaan ini. Semoga bisa memberikan dampak positif dan membuat
kita lebih maju di masa depan.
1.Pengertian
Kliring
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah
Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat
dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang
telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring
adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank
Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah
Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas
pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of
credit Fungsi Peranan Kliring
A. Kliring Penyerahan
Kliring
Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat
dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta
kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet
maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya
(lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima
warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya
(lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).
Atas dasar
penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan
perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan
berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir
transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan
transaksi kliring ke rekening nasabah bank. B. Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring
Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan
warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan
yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan
tujuan dan persyaratan penerbitannya.
PERANAN KLIRING 1. Cap kliring
Semua warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang
memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang
bersangkutan.
Cap kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka
peserta lain.demikian pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring.
Cap kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti
atau tanda pengenal dari peserta.
Cap kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti
peserta yang membubuhi Cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum
dalam bilyet giro tersebut.
Jika dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring
maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2. Kliring Penyerahan
Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta
dibagi atas beberapa kelompok.
Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut
kelompok yang bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai
nominalnya dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat
dalam daftar kliring dijumlahkan.
Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani
oleh wakil peserta kliring.berlangsung antara yang menyerahkan dan yang
menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
Apabila terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta
mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan
terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing
wakil peserta disusun neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama
jelas.neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan
penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung
dikliringkan di kantor penyelenggara.
3. Penolakan Warkat
Warkat debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta
apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.
Semua warkat debet yang ditolak karena tidak
memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta yang
mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan
melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
Pengembalian warkat disertai dengan surat keterangan
penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP
tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan
tentang cek bilyet giro kosong.
Cara penyampaian warkat :
Warkat asli diserahkan kepada pesrta yang
mengkliringkan,
Tembusan pada penyetor,
Tembusan pada penyelenggara,
Warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan
kejahatan,harus ditahan,kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan
dilaporkan pada polisi.
4. Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi menurut
kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar
kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian dijumlahkan
warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani wakil peserta,daftar
kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya satu warkat
kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.dari
hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian disusun neraca kliring
retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat
bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh
penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca
masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan
telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat
diselesaikan.
6. Dihentikan dari Kliring
Apabila jumalh kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan
jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu disebut
sldo negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan
saldo negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.jika
sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas pertunjukan
Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang dimaksud sampai
hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika
saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan
penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika
mengalami hal-hal sebagai berikut :
Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak
terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring.
Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak
menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan
Jenis Dan Ruang Lingkup
Jenis – jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya
diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu
wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat
antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah
kota.
2.Tujuan Dan Fungsi
Letter Of Credit L/C
L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan
eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar
menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju
mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut
pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat
dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih
rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka
importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut
telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang
yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya
juga. Untuk mencegah kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai
pilihan kemungkinan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat proses
penanganan L/C.
Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses
pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1.
Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial
internasioanal
2.
Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang
diadakan
3. Memastikan
terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4.
Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang
dagang
5. Membantu bank memberikan
fasilitas pembiayaan kepada importir
Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C
Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada
beberapa pihak yang akan terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang
dimaksud antara lain :
Pihak Langsung
a.Pembeli
·Disebut juga
applicant/account party/accountee/importir/buyer.
·Pihak yang memohon
pembukaan L/C.
·Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.
b.Penjual
·Disebut juga
beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper
·Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan
dokumen-dokumen kepada bank pembayar.
c.Bank pembuka
(penerbit) L/C
·Disebut juga opening
bank/issuing bank/importer’s bank.
·Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya
melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
·Yang memeriksa
dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
·Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari
rekening pembeli.
d.Bank penerus
L/C
·Disebut juga
advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank
·Bank yang
memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut
kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.
·Bank ini dapat juga
dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing
bank dalam hal berbeda dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C
·Disebut juga
confirming bank/foreign coresspondent bank.
·Bank kedua, biasanya
advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada
beneficiary bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank
tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
f. Bank pembayar
·Disebut juga paying bank.
·Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan pembayaran
kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.
g. Bank yang menegosiasi
·Disebut juga negotiating bank.
·Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui
untuk membeli wesel dari beneficiary.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
·Disebut juga reimburse bank.
·Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening
maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
Pihak Tidak Langsung
a.
Perusahaan pelayaran (pengapalan)
·Menerima
barang-barang dagang dari shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur
pengangkutan barang-baranmg tersebut.
·Menerbitkan
Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang.
e.Bea dan
Cukai (Pabean)
·Bagi
importir, sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang bilamana
dokumen B/L telah dilakukan pembayaran.
·Bagi
eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan
izin barang untuk dimuat di kapal.
c. Perusahaan asuransi
·Pihak
yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang syaratkan.
·Pihak
yang mengeluarkan sertifikat atau polis asuransi untuk menutup resiko yang
dikehendaki.
·Pihak
yang menyelesaikan tagihan atau klaim kerugian-kerugian.
d.
Badan pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
·Pihak
yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di
negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di negara tempat
tibanya barang.
·Pihak
yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis,
jumlah barang dan sebagainya.
e. Badan-badan peneliti lainnya
·Yang
ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan atau
setifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.
Jenis - jenis
L/C
L/C yang
digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal
ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun
jenis-jenis L/C antara lain :
Revocable
L/C . L/C yang
sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener
atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh
pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan
memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza
pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
Irrevocable
L/C . L/C yang
tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan
dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan
mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang
bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C .L/C yang
diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bankmaupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
Clean
Letter of Credit.Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari
kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary
Letter of Credit.
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause.
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan
penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan
kombinasi open L/Cdengan documentary L/C.
Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit
yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C
tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap
bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan)
kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau
tidak.
Back to
Back L/C . Dalam
L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi
hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan
banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.
Manajemen Penggunaan Dana Bank Penggunaan Dana Bank
1. Sebutkan apa saja yang ada dalam penggunaan dana bank!
bahwa bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tujuannya untuk investasi. Yang berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank secara tidak langsung tidak diperkenankan untuk menyalurkan dana untuk tujuan konsumsi dan modal kerja.
Penggunaan Dana Bank
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a. Prioritas penggunaan dana
Penggunaan dana bank dua prioritas pertama adalah dialokasikan dalam bentuk cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder.
Prioritas pertama dan kedua dalam pengalokasian dana bank adalah :
1. Cadangan Primer
Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
2. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.
b. Sifat aktiva bank
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif
Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana bank ke dalam bentuk aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva yang tidak produktif terdiri dari :
1) Alat-alat Likuid
Alat likuid adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.aktiva ini merupakan aktiva yang palin likuid dari keseluruhan aktiva bank.
2) Aktiva Tetap dan Inventaris
Penggunaan dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh Bank Indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik Negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional, BPD, Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR.
2. Penanaman Dana dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1) Kredit yang diberikan
2) Deposito berjangka pada bank lain
3) Call money
4) Surat-surat berharga
5) Penempatan dana
6) Penyertaan modal
2. Sebutkan apa saja yang ada dalam manajemen aktiva
Manajemen Aktiva-Pasiva Bank
Pembahasan mengenai manajemen aktiva-pasiva bank terutama setelah memasuki era perbankan modern sulit untuk dipisahkan karena pengelolaan kedua sisi neraca bank tersebut dalam manajemen bank harus dikelola secar terpadu, antara lain disebabkan :
a) Tingkat bunga yang berfluktuasi
b) Perubahan struktur sumber dana
c) Meningkatnya kebutuhan modal
d) Persaingan yang tajam antar bank
e) Perkembangan system informasi
f) Meningkatnya peran perbankan
g) Ketersediaan dana di pasar uang
h) Perubahan komposisi aktiva
-Bahasan utama apa yang terdapat pada manajemen penggunaan dana bank!
-Jelaskan apa yang dimaksud dengan Manajemen Aktiva!
Manajemen aktiva bank ialah manajemen yang berhubungan dengan alokasi dana ke dalam kemungkinan investasi. Alokasi dana ke dalm investasi perlu direncanakan, diorganisasi, diarahkan, dan diawasi agar tujuannya dapat tecapai.
-Apakah itu Manajemen aktiva untuk cadangan?
rioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
3. Apakah itu Manajemen aktiva untuk kredit ?
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Apakah itu Manajemen aktiva untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang?
Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
1. Sebutkan apa saja yang ada pada manajemen sumber daya bank?
Kebijakan di bidang manajemen intern pada intinya menyangkut pengembangan kelembagaan Bank Indonesia yang meliputi: pengembangan organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan infrastruktur.
Berbagai langkah telah ditempuh Bank Indonesia untuk meningkatkan efektivitas organisasi yang independen. Dalam hubungan in0i, rencana strategis pengembangan organisasi Bank Indonesia ke depan akan lebih difokuskan pada organisasi yang lebih ramping, dinamis dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan eksternal, serta mampu mendukung pengambilan kebijakan yang cepat, tepat dan akurat.
Berkaitan dengan upaya mewujudkan Bank Indonesia baru yang sesuai dengan semangat independensi seperti tertuang dalam UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, disadari perlu untuk merumuskan kembali suatu visi dan misi organisasi yang sesuai dengan semangat independensi tersebut. Untuk itu, Bank Indonesia telah merumuskan visi dan misi organisasi untuk ditetapkan sebagai strategi jangka panjang Bank Indonesia yang mengarah pada terwujudnya Bank Indonesia yang dipercaya (trustworthy) dan disegani (respectable).
:: Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Bank Indonesia terus mempersiapkan SDM yang kompeten yang tidak saja memiliki kemampuan keilmuan dan ketrampilan yang handal, tetapi juga integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Tentu saja hal tersebut disertai dengan penyempurnaan sistem manajemen SDM yang ada agar lebih mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Langkah-langkah peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bank Indonesia telah dirumuskan dengan menyusun strategi pengembangan sumber daya manusia yang ditempuh dengan menyempurnakan sistem penerimaan, promosi, mutasi, dan pendidikan serta pelatihan. Di samping itu, Bank Indonesia juga telah mengembangkan nilai-nilai yang sesuai dengan pencapaian tugas visi dan misi Bank Indonesia, yaitu melalui pengembangan budaya kerja yang sesuai dengan tuntutan Undang-undang No. 23/1999 dan dapat diimplementasikan oleh seluruh pegawai serta dapat meningkatkan kontribusi pencapaian kinerja Bank Indonesia.
Untuk itu, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan sistem penerimaan dan promosi pegawai, menyelenggarakan program pendidikan kepemimpinan (leadership) secara intensif, terencana dan berkesinambungan, serta program peningkatan tata tertib dan disiplin pegawai.
:: Pengembangan Infrastruktur
Langkah strategis lainnya yang terus dilakukan adalah penyempurnaan infrastruktur organisasi yang meliputi beberapa aspek antara lain penyempurnaan sistem dan mekanisme tata kerja, termasuk pendelegasian wewenang, pengambilan keputusan, peningkatan manajemen keuangan, pengembangan sistem teknologi informasi, pengembangan kehumasan, penajaman sistem pengawasan intern dan kebijakan hukum, serta pengelolaan dokumen.
2.Sebutkan Pengertian dari manajemen sumber daya bank?
Manajemen Pasiva adalah Suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit.
3.Sebutkan dan jelaskan ruang lingkupnya!
Manajemen Pasiva adalah Suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.
Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama, yaitu : dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank, dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang serta dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.
# Gambaran Umum Kegiatan Usaha Bank
* Menghimpin Dana (Funding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat dengan menawarkan berbagai jenis simpanan
* Menyalurkan Dana (Leanding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian pinjaman (kredit)
* Memberikan Jasa-Jasa Lain (Service)
4.Sebutkan jenis jenis sumber dana internal dari bank?
dikelompokkan menjadi tiga bagian utama, yaitu :
dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank, dana
pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang serta
dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya
5.Sebutkan jenis jenis sumber dana dari masyarakat!
Dana Dari Masyarakat
Sumber dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai suatu bank dan merupakan ukuran keberhasialan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari masyarakat, disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya, yaitu berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uangnya atau kesemuanya.
Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.
a. Giro
rekening giro , adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penariakan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Cek , merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening penarik cek.
Bilyet giro , pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tertentu dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalakan secara sepihak oleh penarik dan disertai dengan alasan pembatalan.
Jasa giro , merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
b. deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang terjanjikan antara deposan dan bank.
c. tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
6.Sebutkan jenis jenis sumber dana dari antar bank!
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).